Kantor Hukum Jakarta

Advokat Dodi Sularso Optimis Bos PT. Torino Akan Dilepaskan dari Tuntutan Hukum

\"Advokat

Seluruh tim penasihat hukum, yang mewakili terdakwa Pitrawijaya Kesuma, Bos PT. Torino Tidar Anugerah, menyampaikan keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penipuan jual beli batubara. H. Dodi Sularso, kuasa hukum Pitrawijaya Kesuma, secara tegas menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Tuntutan Jaksa Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

Dodi Sularso menegaskan bahwa tuntutan JPU yang menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tuntutan ini berfokus pada klaim bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp. 700 juta dari transaksi batubara, namun Dodi menyatakan bahwa dalam persidangan, tidak ada bukti yang mendukung pernyataan tersebut.

“Kami, sebagai tim kuasa hukum dari terdakwa Pitrawijaya Kesuma, sangat keberatan dengan tuntutan Jaksa yang maksimal 4 tahun. Tuntutan ini tidak berdasar karena tidak terbukti dalam persidangan bahwa klien kami menerima uang sebesar Rp. 700 juta,” ujar Dodi Sularso saat memberikan keterangan pers, Senin (10/03/2025).

Kerugian yang Ditetapkan dan Dakwaan Penipuan

Kasus ini berawal dari transaksi batubara yang melibatkan PT. Mahakarya Sentra Energi, di mana Pitrawijaya Kesuma didakwa menyebabkan kerugian senilai Rp. 724.359.915. Terkait dengan tuduhan ini, JPU menyatakan bahwa Pitrawijaya Kesuma tidak membayar batubara sebanyak 500 metrik ton yang telah diangkut dari stockpile perusahaan yang berlokasi di Cilegon, Banten. Pembayaran yang tidak dilakukan itu dikaitkan dengan Purchase Order (PO) Nomor 002 / KSO / TTA – MSE / VII-2024 yang dikeluarkan pada 10 Juli 2024.

Pitrawijaya Kesuma dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 378 KUHP yang menyatakan ancaman pidana bagi pelaku penipuan.

Penyampaian Nota Pembelaan dan Harapan Pembebasan

Dodi Sularso menambahkan bahwa tim kuasa hukum yakin bahwa fakta yang terungkap di persidangan akan mendukung pembelaan mereka, yang menyatakan bahwa klien mereka justru merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara ini. Tim pembela berpendapat bahwa berdasarkan bukti yang diajukan, tidak ada aliran dana yang dapat mengarah pada penerimaan uang oleh PT. Torino Tidar Anugerah atau Pitrawijaya Kesuma secara pribadi.

\”Kami yakin Majelis Hakim akan menerima pembelaan kami dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,\” ujar Dodi Sularso, yang berharap agar fakta-fakta persidangan menjadi pertimbangan utama dalam putusan akhir.

Harapan akan Keputusan yang Adil

Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang ini, pihak kuasa hukum menekankan pentingnya bukti yang relevan dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU. Mereka berharap bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan memutuskan dengan adil, serta memberikan putusan yang membebaskan terdakwa dari tuntutan yang tidak berdasar.

\”Dalam nota pembelaan ini, kami menyampaikan bahwa dakwaan yang harus dibuktikan adalah apa yang tercantum dalam surat dakwaan. Tidak ada kewajiban untuk membuktikan hal-hal di luar dakwaan,\” tambah Dodi Sularso.

Dengan latar belakang yang jelas terkait dakwaan penipuan dan penerapan pasal yang relevan, tim pembela yakin bahwa nota pembelaan yang disampaikan dapat diterima oleh Majelis Hakim, serta memberikan keputusan yang mendukung keadilan bagi terdakwa Pitrawijaya Kesuma.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top