Kantor Hukum Jakarta

DPR dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU TNI

\"RUU

Meskipun mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dengan percepatan pembahasan, seluruh fraksi di DPR telah sepakat untuk membawa RUU TNI ke rapat paripurna guna pembicaraan tingkat II.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa dalam proses pembahasan, pihaknya telah mengundang berbagai pemangku kepentingan. Setelah melalui rapat Panja, pembahasan dilanjutkan ke tahap perumusan dan sinkronisasi (timus/timsin).

\”Setelah mendengarkan pendapat dari seluruh fraksi serta pemerintah, saya mohon persetujuan untuk membawa RUU TNI ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR RI,\” ujar Utut dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah, Selasa (19/3/2025). Pernyataannya langsung mendapat persetujuan dari seluruh peserta rapat.

\"DPR

Dukungan Fraksi dan Pemerintah untuk Penguatan TNI

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah, menegaskan bahwa seluruh fraksi telah memberikan pandangan serta menyetujui pembahasan RUU TNI dalam pembicaraan tingkat II.

“Kami berharap RUU TNI dapat segera disahkan dalam rapat paripurna DPR sehingga menjadi undang-undang yang memperkuat peran dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” ungkapnya.

Menurutnya, TNI memiliki peran strategis dalam pertahanan nasional. Oleh karena itu, revisi UU TNI sangat diperlukan guna memastikan kesiapan dan profesionalisme institusi pertahanan negara menghadapi tantangan global.

Perspektif Fraksi DPR Terkait RUU TNI

1. Fraksi PDIP: Memperkuat Sinergi dan Kepastian Hukum

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, menekankan bahwa revisi UU TNI harus membangun sinergi antara TNI dengan berbagai komponen bangsa. Menurutnya, hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memperkuat legitimasi TNI dalam menjalankan tugas.

“RUU TNI memberikan kepastian hukum bagi prajurit yang ditugaskan di ranah sipil serta mengatur batas usia pensiun untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dan efektivitas sumber daya manusia TNI,” jelasnya.

2. Fraksi Partai Golkar: Menjaga Profesionalisme dan Supremasi Sipil

Gavriel Putranto Novanto, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme TNI serta memastikan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan.

“Penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara hanya berlaku pada institusi yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan nasional, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,” paparnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyesuaian usia pensiun diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan organisasi TNI dan kesejahteraan prajurit.

3. Fraksi Partai Gerindra: Penguatan Peran TNI dalam Pertahanan Modern

Sabam Rajagukguk dari Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa revisi UU TNI harus menyesuaikan peran TNI dengan tantangan zaman. Menurutnya, UU ini menjadi landasan utama dalam sistem pertahanan negara yang berbasis profesionalisme dan supremasi sipil.

“Penempatan prajurit TNI di kementerian telah diatur sejak UU TNI tahun 2004. Revisi ini akan memberikan kepastian hukum serta modernisasi regulasi, terutama dalam penyesuaian usia pensiun prajurit,” ungkapnya.

Sabam juga menjelaskan bahwa perubahan batas usia pensiun harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan organisasi dan hak prajurit. Putusan Mahkamah Konstitusi No.62/PUU-XIX/2021 dan No.6/PUU-XVI/2016 menjadi rujukan utama dalam kebijakan ini, yang merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

“Kami dari Fraksi Partai Gerindra mendukung revisi UU TNI dan menyetujui pengesahan RUU ini untuk dibahas lebih lanjut di tingkat paripurna,” tutupnya.

RUU TNI Menuju Pengesahan

Dengan dukungan penuh dari delapan fraksi di DPR serta pemerintah, RUU TNI dipastikan akan memasuki pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Revisi ini diharapkan mampu memperkuat peran dan profesionalisme TNI dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi prajurit yang bertugas di sektor sipil.

Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa TNI tetap adaptif terhadap dinamika global serta mampu menjalankan tugasnya dengan optimal demi kepentingan bangsa dan negara.

SUMBER. HUKUMONLINE.COM

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top